Jika alas hak yang diperoleh melalui cara okupasi oleh suatu negara lebih kuat dibandingkan cara cesi yang dilakukan oleh negara lawannya maka dari itu Arbitror dapat memutuskan bahwa Pulau yang disengketakan tersebut seluruhnya merupakan bagian wilayah suatu negara tersebut.
Atas wilayah ini, wewenang tertinggi diberikan kepada negara itu.
Justeru, Perkara 11 4 Perlembagaan Persekutuan yang menghalang penyebaran agama dan doktrin bukan Islam di kalangan umat Islam perlu dihapuskan.
Pada tahun 1937 terjadi sengketa antara Gelderland dan Noord Brabant terkait dengan kedaulatan atas Pulau Frissen Leon.